Makassar (ANTARA News) - Tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Telkom Divre VII Makassar, yang merugikan negara Rp44,9 miliar lebih, mengajukan penanggunahan penahanan atas ketiga kliennya kepada majelis hakim PN Makassar. Ketiga terdakwa itu adalah Koesprawoto (mantan Kadivre VII PT Telkom Makassar), Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan PT Telekom) dan Eddy Sarwono (mantan Deputy Kepala Divre VII). "Kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu kepada majelis hakim dan mudah-mudahan dikabulkan," ujar ketua tim penasihat hukum terdakwa, Shehab Habib, usai sidang perdana di PN Makassar, Senin. Menurutnya, selama ini, para kliennya tersebut sangat kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri, termasuk menghilangkan barang bukti, karena pihak Kejati Sulsel telah menyita semua barang bukti. "Mereka juga masih aktif bekerja di PT Telkom mengingat prestasi para terdakwa sangat baik apalagi keluarga mereka masih ada di sini," ujarnya dan menambahkan, penangguhan penahanan ini juga mendapat jaminan baik dari pihak PT Telkom maupun keluarga. Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai bahwa para terdakwa tidak pernah mangkir dalam memenuhi panggilan kejaksaan. Ketiga terdakwa kasus korupsi PT Telkom itu dijebloskan ke dalam rumah tahanan Gunung Sari Makassar sejak Kamis (29/3) setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung di Jakarta. Seorang terdakwa lainnya, Koh Kee Tong, warga negara Singapura mantan Managing Director GCS Communication Pte Ltd Singapore, hingga saat ini, masih dinyatakan buron oleh penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtasipikor). Sementara itu, dalam persidangan perdana kasus tersebut, JPU membacakan dakwaannya yang menyebutkan tindakan yang dituduhkan sebagai korupsi itu terjadi pada tahun 1999 sampai 2002 lalu di Kandatel Denpasar dan Divre VII Makassar. Para tersangka telah melewatkan percakapan suara dengan teknologi voice over internet protocol (VoIP) ke jaringan tetap milik PT Telkom dan gateway milik GCS Communication yang terpasang di Kali Asem, Denpasar, Bali, dengan menggunakan fasilitas PT Telkom berupa E1 yang disambungkan ke sentra lokal Telkom. Akibatnya, mereka bisa menyalurkan trafik voice ke sentral strunk milik PT Telkom menuju penerima telepon lokal dan sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) di seluruh Indonesia dan disalurkan ke sistem telekomunikasi bergerak seluler serta ke operator lain selain Telkom. Penyaluran itu diketahui tidak menerapkan ketentuan tarif yang berlaku di perusahaan tersebut. Para tersangka menerapkan tarif sebesar 0,08 dolar AS per menit per call untuk seluruh wilayah Indonesia dan di luar operator selular lain. Perbuatan tersebut mengakibatkan Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 44,9 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007