Pekanbaru (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau akan mendeportasi tenaga kerja asing (TKA) asal China ilegal yang sebelumnya diciduk dari proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Untuk tahap pertama akan dideportasi 14 TKA," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Riau Ferdinan Siagian di Pekanbaru, Kamis.
Imigrasi Pekanbaru bersama Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Riau menggerebek lokasi pembangunan PLTU Tenayan Raya medio Januari 2017.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 109 TKA asal China. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, diketahui 88 diantaranya tidak memiliki izin.
Hingga kini, kata Ferdinan, dari 88 TKA yang tidak berizin tersebut, baru 14 orang yang siap untuk dideportasi. Sementara yang lain masih perlu melengkapi proses berita acara pemeriksaan, ujarnya.
Ferdinan mengatakan lambatnya proses pemeriksaan disebabkan beberapa faktor. Diantaranya adalah koordinasi antar instansi yang memakan waktu karena harus memeriksa satu per satu TKA.
Selain itu, pihak ke tiga PT Hypec yang mempekerjakan TKA itu juga cukup lambat memberikan paspor ke petugas imigrasi.
"Tentunya yang lain akan dideportasi. Namun perlu waktu dan bertahap," jelasnya.
Khusus 14 TKA yang akan dideportasi tersebut, dia mengatakan PT Hypec telah memesan tiket untuk pemulangan mereka. Sementara Kanwil Kemenkumham Riau akan terus mendampingi hingga mereka diterbangkan ke negara asal. Rencananya, mereka akan dideportasi pada Senin Pekan depan.
(KR-AGR/M027)
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017