Semarang (ANTARA News) - Polda Jawa Tengah membidik Direktur RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan TI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif pegawai di RSUD tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Lukas Akbar Abriari, di Semarang, Kamis, membenarkan penyidikan kasus korupsi yang sudah mengarah kepada tersangka TI tersebut.
"Sudah mengarah kepada calon tersangka," katanya lagi.
Menurut dia, dugaan korupsi tersebut bermula dari pengadaan insentif bagi pegawai RSUD Kraton pada 2014 hingga 2016.
Total alokasi insentif yang akan dibagikan tersebut mencapai Rp150 juta per bulan.
Namun selama tiga tahun insentif tersebut ternyata tidak pernah dibayarkan kepada para pegawai.
Kerugian negara akibat korupsi insentif tersebut diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar.
Padahal, kata Lukas lagi, mekanisme mengenai pemberian insentif tersebut sudah diatur dalam peraturan bupati.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
TI sendiri saat ini juga terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana di RSUD Kraton.
Kerugian dari kasus korupsi dalam proyek senilai Rp24,2 miliar itu mencapai Rp4,5 miliar.
Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu TI telah ditetapkan sebagai tersangka.
(I021/B014)
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017