"Tahapan pengajuannya sudah dilakukan. Jadi tinggal dikeluarkan izin lokasi pembangunan stasiun kereta api cepat tersebut," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, semua persyaratan pengajuan izin lokasi seperti survei, paparan dan sosialisasi serta syarat administrasi lainnya telah terpenuhi.
Izin lokasi yang diajukan itu sendiri dan akan segera dikeluarkan izinnya berkaitan dengan pembangunan stasiun, perlintasan, dan sarana pendukung lainnya.
"Untuk stasiun kereta api cepat yang diajukan izin lokasinya seluas sekitar 23 hektare," kata Wawan.
Meski seluruh persyaratan pengajuan izin lokasi pembangunan stasiun kereta api cepat itu sudah terpenuhi, Pemkab Karawang belum bisa memastikan kapan izin tersebut dikeluarkan.
"Ya secepatnya akan dikeluarkan izin lokasinya. Kemungkinan pekan depan akan dikeluarkan izin lokasinya," kata dia.
Setelah nanti keluar izin lokasi, investor pembangunan kereta api cepat itu harus menyampaikan site plane ke organisasi perangkat daerah terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karawang.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017