Jakarta (Antara) – Yayasan Tunas Bangsa di Pekanbaru Riau diduga telah melakukan praktek penelantaran terhadap puluhan lansia dan balita. Dugaan ini berawal dari laporan, terkait kematian bayi usia 18 bulan di salah satu panti yang dikelola oleh Yayasan Tunas Bangsa dan dinilai tidak wajar.
Setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Riau, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau ke panti yang dikelola oleh Yayasan Tunas bangsa ditemukan banyak kejanggalan dan berkembang menjadi kasus penelantaran puluhan lansia.
Yayasan Tunas Bangsa memiliki tiga gedung yang menangani anak-anak, orang jompo dan penderita gangguan jiwa. Namun dalam prakteknya, pengurus memperlakukan semua penghuni panti dengan cara sama. Tim mendapati penghuni di tempatkan di kamar-kamar yang sangat kumuh dan bahkan ada pula yang diasingkan di kamar berteralis besi seperti penjara. Makanan yang diberikan juga dinilai jauh dari layak, mirisnya seorang lansia dan seorang balita pun dibiarkan mengkonsumsi kecoa dan susu basi karena kelaparan.
Dugaan awal para penghuni mengalami kekerasan, yaitu penghuni lansia pernah dipukul dan disiram air panas. Namun, Tim terpadu menemukan kasus lain yaitu penghuni lansia yang dipaksa untuk mengemis oleh pihak pengelola yayasan.
Menanggapi hal tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Yohana Yembise meminta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak turun langsung ke lapangan untuk memastikan anak-anak serta lansia yang berada dalam panti asuhan tersebut segera mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi secara layak.
“Fokus kami adalah penanganan mental dan jasmani anak-anak dan lansia yang menjadi korban penelantaran panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa. Kami pun akan terus mengawal dan mendorong Polres Pekanbaru untuk menuntaskan kasus ini”, tutur Menteri Yohana di Jakarta.
Menteri Yohana mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berpatisipasi melindungi perempuan dan anak, serta melaporkan kepada polisi bila terjadi pelanggaran hak terhadap perempuan dan anak.
“Kami sangat mengecam seluruh tindakan kekerasan jenis apapun, baik itu fisik maupun verbal terhadap anak dan juga lansia. Inilah saatnya seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan untuk melindungi perempuan dan anak dari perlakuan salah serta penelantaran, sehingga kasus ini tidak terulang di wilayah lainnya”, pungkas Menteri Yohana.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017