“KPI memiliki peran yang strategis sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, serta memiliki wewenang dan lingkup tugas meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas,” ujar Menteri Yohana.
Menteri Yohana menambahkan anak-anak merupakan kelompok usia yang paling rentan terkena dampak positif maupun negatif dari media massa terutama media penyiaran, meskipun media massa juga menjalankan fungsi mendidik, menghibur, menginformasikan dan mempengaruhi. Di sisi lain, keberadaan media massa kini juga dinilai masih memberikan informasiinformasi atau berita-berita dan tayangan tentang kekerasan, kriminal, pelecehan seksual dan berita yang merendahkan perempuan bisa membuat anak-anak terpengaruh untuk berperilaku demikian.
Tidak hanya bagi anak-anak, media massa di Indonesia juga sebagai bagian dari lingkaran produksi yang berorientasi demi mencari keuntungan sehingga terkadang pemberitaannya mengenyampingkan informasi yang sensitif gender.
“Semoga penandatanganan Kesepahaman Bersama ini menjadi momentum untuk mewujudkan isi siaran yang bebas dari segala bentuk muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan harkat perempuan dan anak, sertameningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak Indonesia dari pengaruh negatif tayangan media,” tutup Menteri Yohana.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017