Bogor (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pelopor Rachmawati Soekarnoputri lebih memilih opsi untuk bergabung dengan partai politik lain agar persyaratan electoral treshold sebanyak 17 kursi di DPR-RI terpenuhi. Hal tersebut diungkapkannya di sela-sela rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Pelopor di Hotel Safari Garden, Cisarua, Bogor, Senin. Rachma mengatakan, secara pribadi dia lebih cenderung pada opsi gabungan parpol. "Tapi, lebih bijaksana opsi itu ditawarkan dan dibahas bersama dalam Rapimnas," katanya. Berdasarkan paket undang-undang politik yang akan ditetapkan sekitar Agustus mendatang, parpol yang tidak memenuhi persyaratan electoral treshold, harus menentukan sikap apakah mengubah nama partai dan mendaftarkan diri sebagai partai baru atau bergabung dengan partai lain sampai terpenuhi persyaratan electoral treshold sebanyak 17 kursi di DPR-RI. Kalau opsi pertama yang dipilih, menurut dia, maka Partai Pelopor harus melalui mekanisme verifikasi lagi. Padahal, RUU Parpol yang akan disahkan, mengamanahkan akan menyederhanakan parpol peserta pemilu menjadi sekitar 9 sampai 12 parpol. "Kondisi ini menjadi sangat berat bagi Partai Pelopor yang hanya memiliki tiga kursi di DPR-RI," katanya. Dalam opsi kedua -bergabung dengan parpol lain menjadi konferedasi- Partai Pelopor sudah ada komunikasi dengan Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Bintang Reformasi (PBR). "Jika bergabung dengan parpol lain dan terpenuhi persyaratan electoral treshold, maka tidak perlu melalui mekanisme verifikasi. Sehingga, memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan konsolidasi kader sampai ke tingkat grassroot," jelas dia. Kedua opsi ini akan diserahkan pada forum Rapimnas untuk dibahas secara bijaksana, katanya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Pelopor, Eko Surjo Santjojo mengatakan, dalam Rapimnas pengurus harian DPP PD akan melakukan sosialisasi soal opsi yang harus dihadapi oleh Partai Pelopor. Dalam Rapimnas tersebut, Rachmawati mengundurkan diri sebagai ketua umum partai politik yang didirikannya tersebut setelah ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi anggota dewan pertimbangan Presiden (Wantimpres). "Saya diminta Presiden untuk membantu mengemban tugas negara sebagai anggota Wantimpres. Berdasarkan UU No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Dewan tidak boleh rangkap jabatan. Konsekuensinya, saya harus menetapkan pilihan. Karena itu, pada hari ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Pelopor," kata Rachmawati di hadapan sekitar 300 peserta Rapimnas. Saat membacakan pernyataannya pengunduran dirinya, Rachma beberapa kali terhenti karena tak kuasa menahan rasa haru. Rachmawati ditunjuk menjadi anggota Wantimpres berdasarkan keputusan Presiden (Kepres) No. 28/M/2007 tertanggal 26 Maret 2007 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007