"Ini kami lakukan karena server pusat mengalami gangguan jaringan sehingga keadaan tersebut berimbas pada perekaman di daerah," kata Kabid Pengelolaan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Palangka Raya Lukmanul Hakim di Palangkaraya, Rabu.
Dia mengungkapkan, pada Selasa (24/1) telah ke Jakarta yang salah satunya untuk mengkonfirmasi jangka waktu penyelesaian perbaikan server tersebut.
"Mereka pun tidak berani memastikan penyelesaian perbaikan gangguan jaringan server pusat tersebut," kata Lukman.
Dia mengungkapkan gangguan server perekaman KTP elektronik tersebut telah dirasakannya sejak Agustus dan mencapai puncaknya pada akhir tahun 2016.
Meski demikian, kata Lukman, sebagian pemerintah daerah di Indonesia masih melaksanakan perekaman KTP elektronik tersebut dan tidak menghentikan aktivitas tersebut.
Untuk itu, kata Lukman, usai berdiskusi dengan tim teknis, pihaknya memutuskan menghentikan aktivitas perekaman sementara waktu sebagai antisipasi rusaknya atau hilangnya data perekaman yang telah ada.
"Mungkin mereka yang masih merekam karena kapasitas server masih bisa menampung data hasil perekaman. Di kita, penghentian perekaman sementara ini selain karena adanya gangguan server pusat juga karena kapasitas server milik kita telah mencapai batas maksimal. Jika dipaksakan merekam kita takut server milik kita jebol," katanya.
Meski demikian masyarakat diminta tidak panik karena dalam pelayanan kartu identitas, untuk sementara pihaknya mengeuarkan surat keterangan kependudukan yang kedudukan dan fungsinya sama seperti KTP.
"Dengan menggunakan surat tersebut, masyarakat tetap bisa melakukan pelayanan di mana pun karena kedudukan surat ini sama dengan KTP dan ini berlaku sampai yang bersangkutan memiliki KTP elektronik," katanya.
Masyarakat pun diharapkan dapat bersabar hingga perbaikan peladen pusat selesai dilakukan. Jika pun nanti perbaikan telah selesai dilakukan, pihaknya pun akan segera memberitahukan kepada masyarakat.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017