Adanya desus-desus yang sengaja disebarkan pihak yang tidak bertanggung jawab terkait SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) terhadap empat kasus Karhutla yang menyeret korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, itu semuanya tidak

Pontianak (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Suhadi SW membantah adanya desas desus yang menyatakan Kepolisian Daerah Kalbar telah menghentikan penyidikan terhadap empat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyeret korporasi.

"Adanya desus-desus yang sengaja disebarkan pihak yang tidak bertanggung jawab terkait SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) terhadap empat kasus Karhutla yang menyeret korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, itu semuanya tidak benar," kata Suhadi SW di Pontianak, Rabu.

Keempat korporasi yang diterjerat kasus Karhutla, adalah PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) yang berkedudukan di Kubu Raya, dengan lahan yang terbakar sekitar lima hektare dari 4.425 IUP, kemudian PT Sinar Karya Mandiri (SKM) yang berkedudukan di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan yang terbakar 100 hektare, PT Kayong Agro Lestari

(KAL), yang berkedudukan di Kabupaten Kayong Utara, dengan Luas lahan yang terbakar 30 hektare, dan PT Rafi Kama Jaya Abadi (RKJA) di Kabupaten Melawi.

"Keempat perusahaan tersebut sampai saat ini belum pernah dihentikan penyidikannya oleh pihak penyidik Polda Kalbar," ungkapnya.

Suhadi menambahkan, hingga saat ini keempat korporasi tersebut masih dalam proses penyidikan, seperti PT KAL berkas perkaranya sudah tahap satu, artinya berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dipelajari apakah ada kekurangan atau tidak.

"Jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas dinyatakan P21, namun sebaliknya jika berkasnya belum lengkap, maka jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik apa yang harus dilengkapi," ujarnya.

Demikian juga PT RKJA yang berkedudukan di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, saat ini berkas perkaranya sudah tahap satu dengan tersangka tiga orang masing masing berinisial MA, ATW dan Maz dengan barang bukti pohon kelapa sawit yang terbakar.

Sementara itu, PT RJP di Kabupaten Kubu Raya, dan PT SKM yang berada di Ketapang masih dalam penyidikan pihak kepolisian, khusus yang satu ini lahan yang terbakar cukup besar mencapai 100 hektare, katanya.

"Jadi tidak benar jika pihak kepolisian menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menyeret korporasi tersebut," katanya.

Pewarta: Andilala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017