Pekanbaru (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto mengaku prihatin dengan kondisi Panti Asuhan Tunas Bangsa yang diduga menyebabkan kematian seorang bayi M. Zikli berusia 1 tahun 8 bulan.

"Waktu saya mengamati dari luar saya sudah sangat prihatin, begitu masuk ke dalam 10 kali sangat prihatin. Sangat menyedihkan, saya ingat ini sama seperti waktu meninjau tempat Angeline di Bali, sangat tidak manusiawi," kata Kak Seto usai masuk ke dalam panti asuhan di Tenayan Raya Pekanbaru, Selasa.

Bahkan menurutnya ini lebih menyedihkan dibanding Angeline yang sudah di atas 5 tahun, tapi yang di Pekanbaru anaknya masih bayi. Anak, kata dia, harus dapat lingkungan sehat dan bersih, tapi ini tempatnya seperti sampah dan sangat menyedihkan.

"Ini pelanggaran hak anak yang sangat berat, harus diberikan hukuman yang keras apalagi dengan memanfaatkan sumbangan dari penderma. Kami akan lapor ke Mentri Sosial," ungkapnya.

Ditanyakan apakah dalam hal ini, dinas sosial provinsi dan kota kecolongan, menurutnya semua kecolongan. Oleh karena itu semua pihak harus menyadari termasuk juga warga dan masyarakat.

"Kalau misalnya ada satuan tugas kepedulian anak tentu ada kepedulian. Ini sangat tidak layak anak apalagi ada panti asuhan yatim piatu dan duafa serta unsur pendidikan. Ini sangat tidak ramah anak sehingga sudah harus segera dilaporkan paling tidak ke Dinsos atau polisi," tegasnya.

Terkait adanya indikasi permainan terlihat dari seringnya terlihat mobil plat merah, dikatakannya seharusnya RW setempat bertanggungjawab. Jika ada yang mencurigakan RW harus segera berkonsultasi paling tidak ke petugas kepolisian untuk menyampaikan tentang apapun juga.

"Mari jadikan ini pembelajaran secara nasional, hal demikian tidak hanya di sini masih banyak tempat lain, sehingga takkan terulang. Makanya harus segera dibentuk Satgas perlindungan anak di setiap RT dan RW," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru telah menetapkan pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Lili Nurhayati (49) sebagai tersangka. Itu setelah diperiksa sebagai saksi Senin (30/1) pukul 14.00 siang sampai 21.00 WIB malam. "Lalu pukul 23.50 WIB malam ditetapkan tersangka dan Berita acara perkara sampai Selasa dini hari (31/1) Pukul 02.30 WIB," kata Kepala Sub Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru, Ipda Mimi Wiraswarta.

(KR-BAA/M027)

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017