Jadi penangkapan itu atas tuduhan makar kemudian Firza dibawa ke Mako Brimob langsung jam 11.00 pagi (WIB) dari rumah keluarganya di Jalan Makmur

Jakarta (ANTARA News) - Aldwin Rahadian pengacara Firza Husein mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Polri Kelapa Dua Depok, atas tuduhan makar.

"Iya betul, dibawa ke Mako Brimob sama penyidik," kata Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa sore.

Aldwin mengatakan Firza ditangkap penyidik dan langsung dibawa dari rumah keluarganya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa pukul 11.00 WIB.

"Jadi penangkapan itu atas tuduhan makar kemudian Firza dibawa ke Mako Brimob langsung jam 11.00 pagi (WIB) dari rumah keluarganya di Jalan Makmur," lanjut dia.

Di sisi lain, Aldwin belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi dari pihak keluarga Firza beberapa waktu lalu.

"Saya masih ada urusan, jadi baru bisa kontak keluarganya baru-baru ini lewat adiknya," pungkas Aldwin.

Firza Husein sudah pernah ditangkap atas dugaan makar pada 2 Desember 2016 bersama sejumlah tokoh lain yaitu Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.

Selain itu, Firza yang aktif di Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana juga mendapat somasi dari Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) karena mencatut nama putra mantan Presiden Soeharto itu.

(Baca: Tommy Soeharto tunggu jawaban somasi dari Firza Husein)

Pewarta: Alviansyah P
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017