S ditangkap di Solo pada Selasa pagi.
Densus 88 yang didukung personel Polres Karanganyar menggeledah rumah S sekitar pukul 09.00 WIB, dan polisi telah memasang garis polisi agar masyarakat tidak bisa mendekat di lokasi.
Menurut Kepala Dusun Wonolapan Desa Wonorejo, Yasit Asrofi, polisi melakukan penggeledahan di rumah S tersebut sejak pukul 09.00 WIB hingga siang hari.
"Saya dipanggil oleh polisi ke lokasi untuk saksi terkait penggeledahan di rumah S itu," kata Yasit Asrofi.
Menurut Yasit, S menempati rumah di Jalan Cempaka VI Wonorejo tersebut sekitar enam tahun ini, tetapi masih menggunakan surat identitas Solo.
"Warga menilai S sehari-hari baik-baik saja dan tidak ada yang mencurigakan," kata Yasit.
Barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah S, menurut Yasit, di antaranya sejumlah benda yang dimasukkan ke dalam kantong kertas warna cokelat oleh polisi.
Namun, Yasit menyatakan tidak mengetahui secara rinci benda-benda yang disita oleh polisi sebagai barang bukti itu.
Sejumlah polisi anggota Polres Karanganyar saat penggeledahan melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi. Densus dibantu tim Inafis setelah melakukan penggeledahan meninggalkan lokasi.
Menurut Wakil Kepala Polres Karanganyar Kompol Prawoko terduga teroris bernisial S ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Solo, Selasa pagi.
Namun, kata Prawoko Polres Karanganyar hanya mendukung kegiatan Densus 88 saat penggeledahan di rumah terduga teroris S. Sedangkan terkait keterlibatan S terhadap jaringan apa, tanyakan ke Densus yang berwewenang, ujarnya pula.
"Densus yang tahu secara rinci, dan mempunyai wewenang memberikan keterangan soal keterlibatan S terhadap kegiatan terorisme," kata Prawoko lagi.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017