Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina APPTHI menyatakan siap melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat Samin atau Sedulur Sikep di Rembang, Jawa Tengah, khususnya terkait pembangunan pabrik semen milik swasta maupun Badan Usaha milik Negara.

Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) sebagai lembaga pendidikan yang mengemban tugas Tri Darma Perguruan Tinggi siap mendampingi jika masyarakat Samin memintanya, kata Ketua Dewan Pembina APPTHI Prof Dr Ade Saptomo kepada pers di Jakata, Senin.

Saat itu, Prof Ade dimintai tanggapan terkait penerbitan izin baru Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah (Jateng) pasca adanya Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan masyarakat Rembang terkait pembangunan pabrik semen di kawasan itu. Banyak pihak menduga, hasil putusan tidak sepenuhnya diikuti para pihak yang berperkara.

Ade yang didampingi anggota dewan kehormatan APPTHI, Prof Faisal Santiago mengatakan, jumlah anggota asosiasi itu mencapai lebih dari 160 Perguruan Tinggi Hukum Swasta seluruh Indonesia. Salah satu tugas Tri Darma APPTHI adalah memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu membayar penasihat hukum saat berperkara di pengadilan.

"Itu sebabnya, saya akan berkoordinasi dengan pengurus APPTHI Jawa Tengah untuk ikut berperan aktif mengawal PK MA No.99./PK/TUN/2016 yang memenangkan gugatan masyarakat Rembang," katanya.

Di tempat terpisah, pengamat hukum lingkungan Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr Esmi Warasih Pudjiastuti dalam diskusi publik di Semarang menilai, izin Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17/2012 tentang izin lingkungan penambangan PT Semen Gresik (SG) cacat prosedur.

Oleh karenanya, adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung yang kemudian diikuti izin baru perlu dikaji ulang agar Indonesia punya kepastian hukum, kata Esmi, seraya menanyakan, apakah Indonesia masih berstatus negara hukum?

Esmi Warasih yang juga menjabat Ketua Direktur Pasca Sarjana Fakultas Hukum Undip mengatakan, pencabutan izin Gubernur Nomor 660.1/17/2012 oleh MA seyogianya tidak lagi diikuti izin baru agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Namun faktanya, para pejabat di Pemda Jateng mengeluarkan izin baru tentang penambangan Semen Indonesia yang substansinya terkait dengan PT SG.

"Putusan MA secara tekstual tidak mencabut ijin operasional PT Semen Gresik. tetapi tidak serta merta juga membuka peluang untuk mengeluarkan ijin baru," katanya.

Menurut Esmi, putusan yang dinilai cacat prosedur hampir pasti cacat moral. Oleh karenanya, para pejabat publik mesti mampu memaknai putusan PK MA itu tidak secara harafiah, melainkan harus memaknainya dari bahasa moral.

Ia mengingatkan agar setelah PK MA mencabut izin tambang SG jangan sampai ada perusahaan semen swasta atau asing yang mengajukan permohonan pembangunan. Semua pihak berkewajiban menjaga lingkungan, katanya menutup.

Sementara itu, Wakil dari Pemerintah Daerah (Pemda) Iwanuddin mengatakan kepada awak media Gubernur Jateng sangat taat hukum. Oleh karenanya, Pemda mengeluarkan surat keputusan agar perusahaan terkait memperbaiki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"PK MA mencabut izin lingkungan, maka ketentuan itu sudah dicabut. Artinya, Pemda Jateng taat asas," kata Iwan, seraya menambahkan, adanya putusan baru sudah sesuai dengan prosedur karena putusan MA tidak melarang gubernur mengeluarkan izin baru.

Ketua APPTHI Dr Laksanto menambahkan, pihaknya akan menjalani perintah dewan pembina APPTHI.

"Kita di pengurus siap menjalankan apa yang digariskan oleh dewan pembina, khususnya dalam melakukan pendampingan dengan warga Rembang dan masyarakat Samin yang rentan terkena konflik hukum", katanya.

(Y005/R010)

Pewarta: Theo Yusuf Ms
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017