Mataram (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang wanita asal Jawa Timur berinisial SA, pendiri yayasan pendidikan bacaan Al-quran di rumah toko (ruko) Jalan Bung Karno, Kota Mataram, yang diduga mangajarkan ajaran sesat.
"Sementara ini kita amankan dulu, nantinya akan dilakukan pemeriksaan mendalam," kata Direktur Binmas Polda NTB Kombes Pol Benny Basir Warmansyah kepada wartawan di Mapolda NTB, Senin.
Untuk itu, terkait dengan dugaan bahwa yang bersangkutan dituding menganut aliran sesat dari ajaran Islam, Benny belum dapat memastikannya. Melainkan hal itu dapat dipastikan setelah proses pemeriksaan selesai.
"Pastinya kita interogasi kembali, tapi untuk saat ini kita amankan dulu, kasihan dia, kan dia baru saja dikeluarkan dari tempatnya berkegiatan, plang-nya dilepas," ujarnya.
Namun nantinya, dalam pengembangan kasus ini pihak kepolisian dipastikan akan menggunakan keterangan ahli agama dalam hal ini MUI yang berkaitan langsung dengan persoalan SA.
"Tadi sudah ada pernyataan langsung dari Ketua MUI NTB. Itulah yang nantinya akan kita jadikan keterangan ahli," ucap Benny.
Ketua MUI NTB Prof H Saiful Muslim usai bertemu dengan SA bersama Kemenag NTB di Mapolda NTB, menyatakan bahwa pemahaman tentang ajaran Islam yang dikuasai SA sudah menyimpang dari kaidahnya.
"Yang jelas MUI sudah mencatat dia (SA dengan ajarannya) itu sesat," kata Saiful Muslim.
Persoalan ini muncul di tengah masyarakat setelah melihat sejumlah unggahan SA di media sosial terkait pemahaman ajaran Islam-nya.
Karena itu, pemerintah pada Senin (30/1) pagi, langsung menutup dengan melepas seluruh atribut tempat kegiatan SA yang terletak di sebuah ruko Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017