"KY mendukung pembentukan MKHK sebagai forum pembelaan diri bagi hakim," kata Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Dalam MKHK, hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dan diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian, memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.
Lebih lanjut Farid mengatakan KY siap dan telah menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti prosesi pelaksanaan sidang majelis kehormatan hakim konstitusi tersebut.
"KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan kesiapan," kata Farid.
Kendati demikian, KY belum bisa mempublikasikan nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang.
"Sebab ada proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Farid.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Satu dari sebelas orang itu adalah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017