Jakarta (ANTARA News) - Mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, pada Senin pagi.
Sylviana beserta kuasa hukumnya tiba di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta pada Senin pukul 09.00 WIB.
Saat ditanya wartawan, Sylviana enggan berkomentar dan langsung menuju lift gedung tersebut bersama kuasa hukumnya.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk diantaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
"Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 20 orang," ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta.
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016. Kemudian pada Senin (23/1), penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai wali kota Jakarta Pusat.
Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017