Jakarta (ANTARA News) - Sebagai pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), saya menganggap proses pengadilan kasus dugaan penistaan agama 2016 layak dinobatkan sebagai proses pengadilan yang paling banyak memperoleh perhatian publik dan pemberitaan.
Ada hal khusus yang menarik perhatian saya pribadi yaitu kesungguhan tim pembela dalam membela terdakwa penistaan agama 2016.
Berdasarkan pengamatan saya yang awam dan rabun hukum ini, saya memperoleh kesan bahwa tim pembela terdakwa penistaan agama 2016 benar-benar maju tak gentar "rawe-rawe rantas malang-malang putung", konsekuen dan konsisten mengejawantahkan profesionalisme tugas mulia membela terdakwa.
Kebetulan secara pribadi saya mengenal beberapa tokoh hukum yang tergabung di dalam tim pembela terdakwa penistaan agama 2016 dan saya tahu benar bahwa para beliau benar-benar merupakan para pejuang hukum yang tulus ingin menegakkan hukum.
Dalam hal keterampilan teknis jelas bahwa tim pembela terdakwa penistaan agama 2016 memang sakti madraguna. Di luar sidang pengadilan para beliau tekun, cermat, seksama melakukan investigasi total terhadap latar belakang sosial, pendidikan, budaya bahkan pribadi masing-masing saksi yang diajukan penggugat.
Maka di sidang pengadilan, para saksi harus siap dibongkar segenap rahasia kehidupan pribadi masing-masing termasuk yang sama sekali tidak ada hubungan dengan kasus yang sedang diadili seperti misalnya sepatu yang dikenakan sang saksi.
Secara batiniah memang para saksi harus siap "dibantai" demi penghancurleburan kredibilitas diri pribadi para saksi masing-masing. Beberapa saksi merasa terlalu ngeri sampai membatalkan rencana tampil sebagai saksi di sidang pengadilan.
Terlepas dari pro-kontra terhadap etika menghabisi pribadi saksi, saya pribadi menilai bahwa tim pembela pengadilan terdakwa penistaan agama 2016 adalah benar-benar profesional dalam konsekuen dan konsisten mengejawantahkan profesi mereka demi menegakkan hukum di persada Nusantara ini.
Pada suatu hari apabila saya menghadapi masalah hukum, pasti saya akan memohon perkenan tim pembela terdakwa penistaan agama 2016 untuk membela saya.
Rakyat Tergusur
Sementara ini, saya pribadi belum menghadapi masalah hukum, namun sanubari saya memang sedang galau bahkan gundah-gulana terhadap nasib rakyat tak berdaya melawan penggusuran yang dilakukan oleh para penggusur dengan cara melanggar hukum secara sempurna.
Sebenarnya banyak kasus derita rakyat tergusur atas nama pembangunan di negeri kita masa kini, namun lebih baik saya fokus ke kasus yang kebetulan saya saksikan dengan mata kepala sendiri maka dapat ikut merasakan derita rakyat di lubuk sanubari saya.
Kasus itu adalah Bukit Duri yang pada tanggal 28 September 2016 telah dibumiratakan oleh penggusur meski tanah dan bangunan yang digusur "de facto" sekaligus "de jure" masih dalam proses hukum.
Antara lain Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, LBH, Anggota DPR RI Prof Hendrawan Supratikno, mantan Ketua MK Prof Mahfud MD, Menkumham Dr Yasonna Laoly menegaskan bahwa penggusuran bangunan dan tanah masih dalam proses hukum benar-benar merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.
Saya pribadi telah menulis surat permohonan baik secara langsung mau pun melalui surat terbuka di media massa agar pihak penggusur berbelas kasih untuk menunda penggusuran Bukit Duri selama masih dalam proses hukum.
Namun permohonan saya mubazir bak berbisik ke rumput tidak bergoyang karena terbukti pada 28 September 2016 telah dibumiratakan oleh pihak penggusur dengan menggunakan laskar satpol PP dikawal polisi dan TNI!
Bukit Duri Menggugat
Kini warga Bukit Duri mengajukan gugatan terhadap penggusur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan PTUN telah memenangkan gugatan penggugat namun pihak tergugat bersikeras untuk mengajukan naik banding.
Memang para relawan (yang benar-benar relawan sebab melakukan pembelaan secara "con amore" tanpa sepeser pun mengambil uang pihak yang dibela) penegak hukum dengan ketua Vera Wheni S Soemarwi SH LLM telah gigih berjuang menegakkan hukum di Bukit Duri.
Namun tentu makin indah, apabila tim pembela terdakwa penistaan agama yang terbukti benar-benar tulus berjuang menegakkan keadilan berkenan mendukung para relawan pembela Bukit Duri menunaikan perjuangan membela rakyat dari penggusuran yang telah dilakukan oleh penggusur dengan cara yang melanggar hukum secara sempurna.
Pembelaan Bukit Duri bukan saja merupakan pembelaan hukum namun juga merupakan pembelaan keadilan merangkap pembelaan peradaban sebab apabila pelanggaran hukum secara sempurna dibiarkan apalagi dibenarkan maka berarti peradaban dipaksa kembali ke titik awal peradaban di mana yang hadir cuma kebiadaban belaka.
Sebelumnya, dengan penuh kerendahan hati kami memberanikan diri mengatasnamakan rakyat tergusur di Bukit Duri mengucapkan terima kasih atas perkenan tim pembela terdakwa penistaan agama 2016 mendukung perjuangan tim relawan pembela Bukit Duri menegakkan hukum, keadilan dan peradaban di Indonesia tercinta kita bersama ini. Merdeka !
*) Penulis adalah seniman dan budayawan, serta pembelajar makna hukum, keadilan dan peradaban
Oleh Jaya Suprana *)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017