"Pada tahun 2016, ada tujuh tersangka kasus korupsi. Yang kami proses secara hukum berjumlah enam orang, satu di antaranya masih buron," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bekasi Firly Sarkowi di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, sebanyak lima tersangka kasus korupsi telah telah memiliki keputusan tetap hukum, sementara satu lainnya dalam proses persidangan.
Uang negara yang terselamatkan itu, kata dia, berasal dari sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat pemerintah setempat serta sejumlah perusahaan swasta.
"Misalnya, kasus pemindahan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu, Bantargebang menjadi lahan perumahan, lalu kasus dana retribusi Pasar Burung Rawalumbu yang tidak disetor retribusinya ke pemerintah daerah," katanya.
Menurut Firly, kasus lainnya yang tertangani pada tahun 2016 adalah korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oleh mantan Kepala SDN Mustikajaya 1.
"Kami juga sudah menuntaskan kasus korupsi kegiatan pendidikan dan pelatihan prajabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dilakukan oleh oknum pejabatnya," katanya.
Ia menyebutkan total uang negara yang pihaknya selamatkan kurang lebih Rp4,9 miliar, termasuk menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemkot Bekasi seluas Rp1,1 hektar di Sumurbatu.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017