Sebelumnya, Departemen Keamanan Nasional Amerika menyampaikan warga pemegang Kartu Hijau, yang membuat pemiliknya mendapat izin tinggal permanen secara sah di negara tersebut, tetap masuk dalam perintah eksekutif Presiden Trump yang untuk sementara mencegah warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim memasuki Amerika Serikat.
"Aturan ini akan membatasi pemegang Kartu Hijau," tutur Gillian Christensen selaku juru bicara Departemen Keamanan Nasional dalam surat elektronik.
Seorang pejabat Gedung Putih memberikan klarifikasinya mengenai situasi tersebut, dengan mengatakan pemegang Kartu Hijau yang sudah meninggalkan Amerika Serikat dan ingin kembali diimbau untuk mengunjungi Kedutaan Besar atau Konjen Amerika Serikat untuk menjalani proses pemeriksaan tambahan.
"Anda akan diizinkan untuk masuk kembali ke Amerika Serikat menunggu pemeriksaan ulang rutin," kata pejabat tersebut menjelaskan.
Perintah eksekutif presiden yang baru dilantik pada 20 Januari itu mengatur larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari.
Para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut dan dalam perjalanan menuju AS pada Jumat sore saat Trump menandatangani dokumen tersebut, ditahan dan dihentikan setibanya di bandara Amerika Serikat.
Begitu pula pengunjung yang telah memiliki visa resmi dan tiket pesawat menuju AS juga dicegah untuk terbang, beberapa bahkan terjebak di luar negeri saat transit perjalanan, segera setelah maskapai penerbangan dan bandara asing memahami dan mematuhi kebijakan imigrasi terbaru AS.
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017