Tersangka yang diketahui bernama Cai Chang alias Antoni (50) ditangkap di lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus dalam siaran persnya, Sabtu.
Buronan ini ditangkap setelah tim dari Mabes Polri dan anggota Polres Sukabumi menyisir lereng Gunung Wayang setelab mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang tidak dikenal.
Setelah ditelusuri tim berhasil menangkap Antoni yang tengah bersembunyi di semak-semak sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menangkap bandar jaringan internasional ini, petugas kembali mengembangkan dan memburu buronan lainnya yang diduga masih bersembunyi.
Tidak lama, petugas berhasil menangkap buronan lainnya atas nama Amirudin als Amir (27) warga Medan tidak jauh dari lokasi penangkapan Cai Chang. Sehingga tinggal seorang tersangka lagi yang diduga melarikan diri di wilayah hukum Polres Sukabumi yakni Antony bin M Ridwan (34).
Kedua tersangka dititipkan di Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan terkait pelariannya dan masih mengembangkan kasus ini.
Sebelumnya, tujuh tersangka narkoba melarikan diri dari rumah tahanan Dirtipid Narkoba Mabes Polri pada Selasa, (24/1) dengan cara melubangi ruang kamar mandi sel dan kabur setelah menaiki dinding sekitar tiga meter.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017