Palembang (ANTARA News) - Sekretaris Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan pemerintah mendorong produk lokal yang dihasilkan desa hingga kabupaten/kota dapat diekspor dengan memberikan fasilitas pajak dan kemudahan perizinan.
"Nanti pada 30 Januari 2017, program bagi pelaku usaha di daerah ini akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden Jokowi di Boyolali," kata Srie di Palembang, Sabtu, seusai berdiskusi dengan pelaku usaha ritel.
Ia mengatakan, melalui program ini, pemerintah berharap ekonomi di daerah dapat bergerak karena kesempatan untuk ekspor juga dimiliki oleh pelaku usaha di desa.
Untuk itu, pemerintah telah melakukan deregulasi hingga penyederhanaan perizinan. Jika sebelumnya, perizinan ekspor dan impor hanya boleh dilakukan di pemerintah pusat, tapi kini dapat dilakukan di daerah.
Bahkan jika ada pengusaha di desa ingin mengimpor barang dari luar, pemerintah hanya mewajibkan memiliki pengenal impor yang diurus di pemerintah kabupaten/kota.
Namun, ia memperingatkan bahwa aturan yang baru berlaku ini terus mendapatkan pemantauan dari pemerintah pusat, mengingat jika lebih menyulitkan bagi pengusaha maka akan dikembalikan seperti semula.
"Di tingkat pemerintah pusat, jika persyaratan sudah terpenuhi semua maka bukan hanya satu hari tapi satu jam sudah kelar izinnya. Tapi jika di daerah malah jadi satu minggu, bahkan jadi satu bulan, ada kemungkinan akan ditarik lagi ke pusat," kata dia.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Edwin Effendy mengatakan Pemerintah Kota Palembang telah mengedepankan kemudahan dalam peizinan usaha dengan membuka pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
"Bahkan untuk usaha kecil, izin sudah bisa diperoleh di kantor camat karena ada juga PTSP di sana," kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017