Jambi (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melarang panti Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menggunakan metadon dalam merehabilitasi pengguna narkoba.
"Pendekatan yang harus digunakan di panti IPWL adalah pola Therapeutic Commodities. Kita tidak membenarkan metadon di IPWL," kata Khofifah seusai meresmikan pengoperasian Institusi Penerima Wajib Lapor Al-Jannah di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu.
Mensos berharap masyarakat tidak menyepelekan kemungkinan meluasnya peredaran narkoba yang berdampak ada korban.
"Pengembangan panti IPWL ini tentu harapannya bisa menjadi solusi bagi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Menurutnya, rehabilitasi pengguna narkoba harus diikuti peran serta keluarga untuk mengawal dan memberikan support kepada korban karena itu penting bagi perkembangan kesehatan pengguna.
"Di mana pun ada penyalahgunaan narkoba peran keluarga mengawal itu penting. Jangan pernah menganggap masalah selesai setelah korban keluar dari IPWL, sebab di luar godaanya banyak. Sebab itu pengawalnya keluarga tetap dimaksimalkan," katanya menjelaskan.
Menteri mengatakan data BNN menyebutkan 40-50 warga Indonesia meninggal dunia akibat narkoba. Sebab itu semua kalangan penting mengawal dan memperhatikan hal itu, apalagi narkoba banyak dalam varian-varian baru.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017