"Dimungkinkan, hak penyandang disabilitas yang nantinya dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah akan lebih banyak dibanding hak yang diatur dalam UU Penyandang Disabilitas," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta M Fauzan di Yogyakarta, Sabtu.
Raperda Disabilitas disusun sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur 22 hak penyandang disabilitas di antaranya mengenai hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, aksesibilitas, dan bebas dari diskriminasi.
Di dalam raperda itu, direncanakan ada tambahan muatan lokal seperti pelayanan home care untuk bidang pendidikan sehingga penyandang disabilitas bisa memperoleh layanan pendidikan di rumah.
"Dimungkinkan ada penyandang disabilitas yang memang benar-benar tidak mampu datang ke sekolah karena faktor fisik sehingga dibutuhkan layanan kepada mereka dengan datang ke rumah," katanya.
Fauzan bahkan mengatakan sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan menyatakan bahwa layanan tersebut bisa saja dilakukan.
"Di Yogyakarta, kami behrarap agar layanan terhadap penyandang disabilitas jauh lebih baik dibanding standar nasional. Itu harapan kami," katanya.
Ia pun memastikan, legislatif dan eksekutif memiliki semangat dan komitmen yang sama untuk bisa segera menyelesaikan Raperda Disabilitas yang seharusnya sudah dapat diselesaikan tahun lalu.
"Pembahasan memang sempat terkendala karena ada perubahan undang-undang. Namun semuanya kini sudah bisa diatasi sehingga pembahasan dapat segera dilakukan," kata.
Saat ini, lanjut dia, pembahasan Raperda Disabilitas sudah mencapai sekitar 40 persen dan diharapkan paling lambat pada akhir Februari dapat diselesaikan.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017