"Oknum PNS itu diduga terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Penyiaran," kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Jumat.
Dia mengatakan, untuk nama oknum PNS yang bekerja di Pemda Kabupaten Tabalong, Kalsel, itu diketahui berinisial HR (43) PNS, warga Desa Batu Piring Kec. Paringin Selatan, Kab. Balangan.
HR ditangkap di rumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti pelanggaran UU Penyiaran yang diduga adanya praktek penyiaran TV kabel ilegal.
Terus dikatakan, HR ditangkap pada Kamis (12/1) malam, sekitar pukul 18.30 WITA, dan tanpa perlawananan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 27 moduler berbagai merek dan warna, 25 receiver berbagai merek dan warna.
Selanjutnya, satu unit boster, satu spliter, satu power supply, satu stavol, satu kotak peralatan tv kabel, dua parabola merek matrix dan uang tunai sebesar Rp300.000.
Dikatakannya, atas perbuatan itu akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara HR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 58 huruf b UU RI No 58 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
"Dari keterangan HR kalau dirinya sudah lama berbisnis TV kabel yang diduga ilegal itu sekitar lebih kurang tiga tahun," tuturnya.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017