Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai syarat untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sudah tidak lazim lagi diterapkan.
"Zero-zero saja. Lebih baik ditiadakan," katanya usai menghadiri pelantikan pengurus daerah HKTI Provinsi Riau di Pekanbaru seperti dilansir keterangan tertulis MPR, Jumat.
DPR bersama pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Berkaitan dengan presidential threshold, ada keinginan dari sejumlah partai untuk menghapus presidential threshold atau menjadi nol persen.
Pada pemilihan presiden tahun 2014, ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden adalah 20 persen kursi di legislatif atau 25 persen suara nasional.
"Presidential threshold memang sudah tidak layak lagi dilakukan pada masa sekarang. Lebih baik kosong saja," kata Oso, sapaan akrab Oesman Sapta. Apabila presidential threshold 0 persen maka setiap partai bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan demikian banyak calon presiden yang akan maju.
Oso tidak mempermasalahkan banyaknya calon presiden yang akan diajukan oleh partai politik.
"Bukan soal banyaknya nama-nama yang menjadi calon presiden tapi presidential threshold ini sudah tidak lazim lagi sekarang. Biarkan saja bebas. Nanti dia akan mengerucut sendiri," katanya.
Pemilihan presiden, lanjut Oso, tidak bisa hanya diikuti satu atau dua calon presiden. "Mengusung cuma satu calon presiden tidak mungkin. Sudahlah jangan terlalu khawatir dengan banyaknya calon presiden yang akan muncul. Zero-zero saja," imbuhnya.
Begitu juga dengan partai yang baru pertama kali mengikuti pemilu bisa mengajukan calon presiden.
"Untuk partai yang baru pertama kali ikut Pemilu, kita mesti lihat nanti ukurannya seperti apa. Karena itu ada Pansus Pemilu di DPR. Dan itu nanti kita lihat hasilnya," pungkasnya.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017