Tanjungbalai (ANTARA News) - Polisi daerah Sumatera Utara bersama jajaran Polres Asahan menangkap mantan polisi Bagianta Tadius Bangun yang membawa 7 kilogram narkotika sabu-sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Medan.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan, Jumaat, kepada pers mengatakan, selain menangkap Bagianta Tadius Bangun eks anggota Polres Tanah Karo itu, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu, Alek, Elfi dan Ayu.
"Keempatnya ditangkap pada Kamis (26/1) sekitar pukul 21.00 saat melintas dijalan lintas Sumatera tepatnya di depan Makopolres Asahan menuju arah Medan," ujar Tatan.
Menurut Kapolres, penangkan itu berdasarkan pengembangan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat dan analisa IT didapat informasi jaringan narkotika Malaysia-Medan-Jakarta, ada upaya penyelundupan narkotika masuk dari Tanjungbalai menggunakan kapal.
Kemudian Sat Narkoba dari Polres Jakarta Barat dipimpin langsung AKBP Suhermato bekerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Kapolres Asahan melakukan penyelidikan ke Tanjungbalai.
Beberapa hari melakukan penyelidikan dicurigai sebuah mobil Avanza nomor polisi BK 1083 IC bergerak dari Tanjungbalai menuju Medan dan dilakukan pembuntutan.
Ketika berada di jalan raya lintas Sumatera tepatnya di depan Polres Asahan, polisi mencoba menghentikan laju kendaraan tersebut, namun pengemudi tancap gas sehingga sempat terjadi kejar-kejaran.
"Setelah polisi melepaskan beberapa kali tembakan ke arah sopir, akhirnya mobil itu berhenti karena menabrak truk," kata Kapolres.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata Tatan, dari dalam mobil tersebut polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dua buah tas dengan berat 7 kg.
Dalam penangkapan itu terdapat dua orang korban luka-luka yaitu, Bagianta Tadius Bangun dipecatan tahun 2015 yang juga sebagai supir mengalami luka tembak di dada dan paha, serta Alek mengalami luka tembak dibagian kaki.
Pewarta: Yan Aswika
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017