Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan melakukan gelar perkara kedua dalam penyidikan kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab.
"Senin (pekan) depan gelar perkara kedua untuk kasus penodaan Pancasila," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Jumat.
Ia pun mengatakan Rizieq berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
Sementara saat ditanya kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Rizieq bila ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya hal tersebut belum dapat ia pastikan.
"Bisa iya, bisa tidak (ditahan)," ujarnya.
Sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penistaan lambang negara Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat.
Penyidik Polda Jawa Barat sendiri sudah memeriksa Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai terlapor pada Kamis (12/1).
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017