Burung itu sudah dipelihara sejak kecil, sehingga dibutuhkan proses rehabilitasi yang cukup lama sekitar satu tahun lebih hingga dua tahun untuk bisa dilepas di habitatnya di alam bebas

Jember (ANTARA News) - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember, Jawa Timur, mengamankan sejumlah satwa yang dilindungi yakni tiga ekor burung kakak tua jambul kuning dan seekor owa-owa Kalimantan yang dipelihara oleh warga di wilayah setempat.

"Kami terima penyerahan satwa yang dilindungi dari warga Kecamatan Semboro yang didampingi oleh kepala kepolisian sektor (polsek) setempat, sehingga satwa tersebut akan dibawa ke lembaga konservasi," kata Kepala BKSDA Wilayah III Agus Ngurah Krisna di Kabupaten Jember, Jumat.

Menurutnya burung kakak tua jambul kuning tersebut sudah dipelihara sejak kecil oleh pemiliknya dan warga yang memelihara tidak tahu kalau satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi, sehingga yang bersangkutan menyerahkan kepada polisi.

(Baca juga: Pejabat Maluku serahkan satwa yang dilindungi)

"Burung itu sudah dipelihara sejak kecil, sehingga dibutuhkan proses rehabilitasi yang cukup lama sekitar satu tahun lebih hingga dua tahun untuk bisa dilepas di habitatnya di alam bebas," tuturnya.

Selain burung kakak tua, petugas juga mengamankan owa-owa Kalimantan dari seorang warga di Kecamatan Gumukmas dan satwa tersebut juga dibawa ke Kantor BKSDA Jember untuk menjalani proses rehabilitasi.

"Petugas tidak memproses hukum pemilik satwa yang dilindungi karena mereka menyerahkan dengan sukarela satwa tersebut dan berdasarkan keterangannya, mereka juga tidak tahu memelihara hewan tersebut dilarang," katanya.

Petugas BKSDA Jember, lanjut dia, memberikan pemahaman kepada pemilik satwa tentang konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar yang dilindungi dan pemilik tersebut dengan secara sukarela menyerahkan satwa liar itu kepada BKSDA, sehingga tidak diproses hukum.

"Kalau seandainya pemilik satwa itu enggan menyerahkan dengan sukarela, maka petugas akan membawa kasus tersebut ke proses hukum karena perbuatannya melanggar undang-undang," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi undang-udang dan ikut serta menjaga kelangsungan hidup hewan liar, agar hewan tersebut tidak punah.

Berdasarkan catatan BKSDA Wilayah III Jember, petugas sudah mengevakuasi beberapa satwa liar dilindungi yang dipelihara oleh warga yakni dua buaya muara dari Probolinggo dan Jember, kemudian burung elang Jawa, kakak tua jambul kuning, dan owa Kalimantan yang diamankan dari warga Kabupaten Jember.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017