Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR meminta pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap kasus penerobosan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne oleh dua orang tidak dikenal lalu mengibarkan bintang kejora, Jumat (6/1), kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin.
"Masalah penerobosan itu adalah pelanggaran hukum yang dilakukan dua orang, dan kami meminta pemerintah RI mengambil tindakan hukum. Itu tindakan wajar dan biasa," kata TB. Hasanuddin usai Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BIN di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan berdasarkan informasi Kemenlu, sikap pemerintah Australia sedang mencari pelaku penerobosan yang hidupnya nomaden atau berpindah-pindah.
TB. Hasanuddin tidak percaya kalau Australia tidak bisa mengejar dua pelaku tersebut padahal negara itu memiliki kemampuan yang cepat menangkap teroris.
"Jadi kami meminta dengan tegas harus ada upaya-upaya hukum lalu akan dievaluasi kalau memungkinkan ada tindakan-tindakan diplomatik," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kalau pemerintah Australia tidak memberikan sanksi kepada pelaku penerobosan itu, maka Indonesia akan mengingatkan lebih keras lagi.
Namun dia tidak merinci tindakan lebih keras itu seperti apa karena akan dilihat dahulu kemampuan Australia menangkap kedua pelaku tersebut.
"Kalau memang tidak mampu menangkap maka kita mumgkin menyiapkan tindakan namun tidak terlalu keras. Namun kalau mereka mampu tetapi tidak dilakukan maka lain niatnya," katanya.
Terkait kemungkinan Indonesia menarik Duta Besarnya di Australia, TB Hasanuddin menilai itu tidak perlu karena Indonesia tidak terburu-buru dalam menangani masalah diplomasi seperti itu.
Dia mengatakan Indonesia dalam bertetangga dengan negara sahabat menjalin hubungan yang baik dan kalau ada yang tindakan tidak baik maka harus diambil tindakan hukum.
"Tidak sampai menarik duta besar kita di Australia, jangan terlalu tergopoh-gopoh," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017