Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus RUU Pemilu mengusulkan adanya denda bagi penyedia jasa media sosial apabila menyebarkan hoax, ujaran kebencian, SARA, kampanye hitam dan fitnah dalam setiap tahapan Pemilu 2019.

"Ada gagasan dari Pansus Pemilu untuk menerapkan denda bagi penyedia media sosial kalau mereka menyebarkan hoax, ujaran kebencian, SARA, kampanye hitam dan fitnah dalam tahapan Pemilu 2019," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR, Edy Lukman, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.


Upaya serupa sudah diterapkan di Jerman dan China. Dia mengatakan penyedia media sosial itu di antaranya Google, Facebook, Instagram, Twitter, dan Yahoo perwakilan di Indonesia.

Menurut dia, mereka juga akan menanyakan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sanggup atau tidak mengundang lima representasi layanan media sosial itu.

"Karena melihat fenomena masifnya sosmed menebar kebencian, SARA sehingga kami mau ada pembatasan," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017