Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan, pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold di internal panitia khusus telah mengengucut pada lima opsi, yaitu 0 persen, 3,5 persen, lima persen, tujuh persen, atau 10 persen.

Dia mengatakan lima opsi itu muncul setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dan keputusan akhirnya tinggal didiskusikan dalam rapat pansus.

Menurut dia, sistem diskusi untuk memutuskan jumlah PT itu ada dua, yaitu pertama akan ditanyakan apakah dalam Pemilu 2019 menggunakan PT atau tidak.

"Kalau fraksi mayoritas mengatakan tidak, maka akan banyak partai politik yang masuk Parlemen. Sementara itu kalau banyak yang menginginkan PT, maka tinggal dipilih opsi jumlah PT yaitu 3,5 persen, 5 persen, 7 persen atau 10 persen," ujarnya, di Jakarta, Kamis.

Sementara itu terkait ambang batas partai politik mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden atau presidential treshold, ada fraksi yang mengusulkan jumlahnya 0 persen.

Menurut dia, usulan 0 persen itu bisa saja diterima asalkan dikemukakan alasan yang kuat yaitu landasan konstitusional putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/2016.

"Kami sudah berkonsultasi ke MK terkait Putusan tersebut namun mereka tidak mau menjawab karena diserahkan pada pembuat UU," katanya.

Politisi PKB itu mengatakan opsi lain soal presidential treshold adalah 20-25 persen seperti Pemilu 2014 atau jalan tengah yaitu 10 persen.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, setuju ada kenaikan ambang batas parlemen di Pemilu 2019, namun belum ditentukan jumlahnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017