Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 11 orang, satu di antaranya seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Operasi Tangkap Tangan di Jakarta.
"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Basaria mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan pada saat Operasi Tangkap Tangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan tersebut.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Agus.
Juga beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkena Operasi Tangkap Tangan di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Rumah Patrialis Akbar yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur juga sedang digeledah oleh penyidik KPK.
Sampai berita ini ditulis, awak media masih menunggu konferensi pers oleh KPK terkait Operasi Tangkap Tangan itu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017