Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan seorang tersangka pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna di Jakarta, Kamis, mengatakan penyerahan ini dilakukan agar tersangka dapat segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Seluruh berkas sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Kami menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan tindak lanjut ke proses persidangan," katanya.
Dadang mengatakan tersangka bernama Amie Hamid ini diduga melakukan pencucian uang setelah menjual faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp49,15 miliar.
Untuk itu, sebagian aset yang dimiliki tersangka yang disangkakan diperoleh dari hasil pidana tersebut telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp26,89 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp441,7 juta, properti tanah maupun bangunan Rp24,5 miliar dan unit kendaraan Rp1,9 miliar.
Dadang menjelaskan penyidikan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Dari kasus pelanggaran hukum dalam bidang perpajakan ini, tersangka Amie Hamid telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda mencapai Rp246,83 miliar.
Dadang juga memastikan kasus ini merupakan perkara pidana pencucian uang kedua yang berhasil dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak dari kasus pidana perpajakan.
"Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid ini diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyelesaikan kasus pencucian uang di atas pidana pajak terhadap Rinaldus Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terkait kasus pidana perpajakan, Dadang mengimbau kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tidak tergoda melakukan perbuatan curang atau penyelewengan lainnya.
Perbuatan curang yang dimaksud seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak dilandasi transaksi ekonomi nyata.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017