Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyesalkan dan mengaku kaget masih ada hakim Mahkamah Konstitusi yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan, karena hal itu bisa meruntuhkan kredibilitas MK.
"Kami di komisi III DPR RI tentu saja kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu terkait dengan keputusan MK," kata Bambang di Jakarta, Kamis.
Dia berharap dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu tidak terkait dengan jual beli keputusan karena dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja diperbaiki sebagai lembaga tinggi negara.
Bambang meyakini bahwa tidak ada seorang pun yang rela MK hancur dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
"Kami minta ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur. Serta secepatnya memberikan penjelasan ke masyarakat luas," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, seingat dirinya Putusan MK adalah objek praperadilan diperluas dan sebelumnya ada juga keputusan MK yang intinya telah mengubah konsep kerugian negara dalam Tindak Pidana Korupsi (tipikor), dari delik formil menjadi delik materiil.
Keputusan itu menurut dia diartikan bahwa perkara korupsi tidak bisa lagi bersifat potensi atau "potential loss" tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara atau "actual loss".
"Kerugian negara itu harus dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau penegak hukum lain," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada OTT di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/1).
Sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) PA terkena OTT di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017