Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Kupang, Kris Koroh ditemui wartawan di Oelamasi, Kamis, 38 km timur luar Kota Kupang, mengatakan, keberadaan puluhan tenaga kerja asing itu diketahui setelah tim gabungan terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Kepolisian dari Polres Kupang melakukan pemanatuan ke perusahan itu.
"Setelah kita melakukan pemantauan ke PT.Santosa Makmur Sejahtera Energi (SMSE), perusahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bolok, terdapat 34 orang tenaga kerja asing. Empat TKA telah melapor secara resmi namun 30 TKA belum melapor ke Dinas Tenaga Kerja di daerah ini. Tentu keberadaan para TKA ini akan terus diawasi," tegasnya.
Kris Koroh mengatakan, sudah mengingatkan pimpinan PT. SMSE Sulistio untuk melaporkan keberadaan 30 orang TKA yang bekerja tanpa izin itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang.
"TKA yang melapor secara resmi hanya empat orang, sementara 30 orang lainnya tidak dilaporkan menyebabkan keberadaan mereka tidak terpantau. Keberadaaan para TKA ini juga diketahui adanya informasi dari Kepolisian Polres Kupang,"ujarnya.
Ia mengatakan, perusahan yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi yaitu memiliki dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin menggunakan tenaga kerja asing (Imtas), kartu izin tinggal sementara (Kitas).
"Dokumen itu harusnya ada ditangan pekerja asing namun ternyata 30 orang itu hanya memiliki dokumen berupa paspor," tegasnya.
Pimpinan PT.SMSE Sulistio berdalih dokumen milik 30 orang tenaga kerja asing itu ada di Kantor pusat di Jakarta.
"Sekalipun demikian dokumen yang tidak bisa ditunjukkan ketika tim gabungan melakukan pemantauan ke lokasi perusahan PT. SMSE menjadi temuan. Kita minta perusahan segera menyerahkan dokumen karena menjadi prosedur dalam mempekerjakan tenaga kerja asing," tegas Kris Koro.
Pewarta: Bennidiktus Jahang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017