Parit Malintang (ANTARA News) - Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengajak masyarakat untuk menyaring berita yang beredar di media sosial sebelum disebarkan.
"Apabila mendapatkan berita yang mengganggu baik di bidang sosial, hukum, politik, dan agama hendaknya masyarakat laporkan dahulu ke pemerintah daerah," kata Deputi Politik dan Strategi Wantannas Irjen Pol Tjetjep Agus Supriyatna di Parit Malintang, Rabu.
Ia mengatakan biarkan pemerintah daerah yang akan melaporkan ke pemerintah pusat sehingga situs tersebut dapat diblokir.
Ia menjelaskan dengan melaporkan ke pemerintah daerah dan tidak langsung membagikan di media sosial maka masyarakat juga ikut menjaga agar suatu masalah tidak menyebar.
Upaya tersebut diperlukan karena telah menjadi polemik di Indonesia saat ini karena sering terjadi pelaporan seseorang ke kepolisian.
Memang masyarakat diperbolehkan melaporkan seseorang ke Kepolisian karena Indonesia merupakan negara hukum dan semua sama di mata hukum, katanya.
"Namun Kepolisian juga harus menilai apakah pelaporan tersebut patut dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak," ujarnya.
Tetapi sampai saat ini di Sumbar belum ada pelaporan terhadap seseorang yang mengancam ketahanan, keamanan, dan sosial karena daerah itu masih memegang teguh adat dan budaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padangpariaman, Zahirman mengatakan berita palsu atau hoax saat ini telah sampai ke berbagai daerah termasuk Padangpariaman.
"Diperlukan upaya agar berita palsu tidak menyebar di media sosial sehingga dapat memperbesar masalah," katanya.
Ia mengatakan media sosial perlu dikontrol berdasarkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sehingga berita palsu tidak mudah menyebar.
Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017