Untuk penangkapan ada batas waktu maksimal 1x24 jam apakah akan dilakukan penahanan atau tidak akan diputuskan dalam rentang waktu tersebut."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun yang sudah menjadi tersangka sejak Oktober 2016 terkait suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Kami tangkap hari ini di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sekitar pukul 17.30 WIB. Ditangkap saat turun dari pesawat dalam perjalanan yang bersangkutan dari Kendari-Makassar-Cengkareng," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Febri menjelaskan tim KPK sudah diturunkan di Kota Baubau Sulawesi Tenggara dan juga di Jakarta pasca putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Samsu pada Selasa (24/1).

"Hasil koordinasi sejak kemarin menyatakan tindakan hukum yang dipilih adalah penangkapan yang bersangkutan pasca putusan praperadilan (Bupati Buton)," katanya.

Ia mengatakan KPK punya waktu 1X24 jam untuk melakukan pemeriksaan untuk memutuskan tindakan hukum berikutnya terhadap Samsu.

"Untuk penangkapan ada batas waktu maksimal 1x24 jam apakah akan dilakukan penahanan atau tidak akan diputuskan dalam rentang waktu tersebut," ucap Febri.

Samsu yang mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu sendiri telah datang sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa masuk petugas ke dalam gedung KPK.

Samsu sendiri telah dua kali tidak hadir pada panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Samsu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.

Pada putusan pertama Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, maka KPUD pun melakukan pemilihan suara ulang dan dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.

Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK.

Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.

Maka pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut.

Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017