Jakarta (ANTARA News) - Setelah Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan Organisasi Maritim Internasional (IMO), maka Indonesia harus konsisten pada komitmennya melaksanakan berbagai resolusi organisasi dunia itu.
Hal ini dinyatakan Ketua Komite Kebijakan Publik Kementerian Perhubungan, Laksamana TNI (Purnawirawan) Marsetio, di Jakarta, Rabu. Indonesia juga telah menegaskan visinya menjadi poros maritim dunia.
IMO telah mengeluarkan banyak sekali resolusi selama ini. Mulai dari resolusi yang wajib dilaksanakan dan tidak wajib dilaksanakan, dan meliputi banyak aspek.
Konvensi-konvensi IMO itu meliputi Komite Fasilitasi, Konvensi London, Konvensi Protokol, Komite Hukum, Komite Perlindungan Lingkungan Maritim, Komite Keselamatan Maritim, dan Komite Kerja Sama Teknis.
Marsetio menjelaskan Indonesia telah meratifikasi aturan tentang manajemen air ballas pada kapal, melalui Peraturan Presiden Nomor 132/2015.
Aturan itu mengacu kepada konvensi IMO tentang Ballast Water Management yang sudah dirancang sejak 2004. Pada sidang Komite IMO (MEPC 70) 2016, telah disepakati BWM akan mulai diberlakukan pada 8 September 2017.
Menurut Utusan Khusus Pemerintah di IMO, Marsetio, pemberlakuan aturan itu mencerminkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan Indonesia. “Semua komponen maritim harus memahami aturan BWM ini,” kata dia.
Untuk itu, lanjut Marsetio, langkah konkrit yang bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah menggelar sosialisasi secara intensif kepada seluruh pemangku kepentingan maritim, mulai dari regulator yakni kementerian dan instansi terkait, pelaku pelayaran, galangan kapal, termasuk lembaga klasifikasi kapal.
“Semua kementerian terkait harusnya hadir, agar memahami semua aturan-aturan baru ini,” kata dia.
Marsetio menambahkan, Indonesia menjadi satu dari 40 negara yang terpilih menjadi anggota Dewan IMO periode 2016-2018 dari total 172 negara anggotanya.
Indonesia masuk dalam anggota dewan kategori C terkait letak geografisnya yang strategis. Dengan posisi ini, Indonesia memiliki posisi tawar yang tinggi dalam menentukan regulasi maritim internasional.
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017