Jakara (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan penempatan pejabat publik harus berdasarkan kemampuan dan integritas, termasuk di institusi hukum.
"Kami berharap kalau (orang) dicurigai dan masih dalam proses memperjelas status seseorang, bagusnya tidak mendapatkan posisi strategis, tapi tergantung internal Kejaksaan Agung. Kami berharap orang-orang yang ditempatkan berdasarkan kemampuannya," kata Laode di Jakarta, Selasa.
Laode menyampaikan hal itu menanggapi rotasi yang terjadi di tubuh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-052/C/01/2017 dan Kep-IV-018/A/JA/01/2017 yang beredar di kalangan wartawan.
Dalam SK Kep-IV-052/C/01/2017 tercatat ada 142 pejabat eselon II dan III yang digeser oleh Jaksa Agung, sedangkan Kep-IV-018/A/JA/01/2017 sebanyak 112 orang eselon III diganti dan 31 orang eselon II.
Pejabat yang digeser itu antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu ditarik menjadi Koordinator JAM Pidsus.
Padahal Sudung dan Tomo tersangkut dalam kasus korupsi penerimaan suap Rp2 miliar dari petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang telah berkekuatan hukum tetap pada September 2016.
"Kami tidak ikut campur tangan dengan sistem mutasi itu," tambah Laode.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pengangkatan pejabat harus menjadi perhatian lembaga negara maupun institusi penegak hukum dengan mempertimbangkan integritas dan latar belakang calon pejabat tersebut.
"KPK menangani kasus terkait pengisian jabatan di sejumlah daerah, kalau pengangkatan pejabat keliru, efeknya ke kepercayaan publik. Jadi pengisian jabatan-jabatan strategis harusnya diisi oleh orang-orang yang berlatar belakang baik dan positif," ungkap Febri.
Perkara tersebut menurut Febri juga belum dihentikan di KPK dan sampai saat ini KPK masih mempelajari fakta-fakta persidangan.
Ia mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bergantung pada jabatan yang bersangkutan, melainkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Terkait penerima suap masih dalam pendalaman di KPK. Apalagi dalam putusan ada perbedaan pendapat di antara hakim, jika kami meningkatkan ke penyidikan kami harus yakin perkara itu diterima sampai di putusan pengadilan," kata Febri.
(D017/S024)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017