Jakarta (ANTARA News) - Polri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri akan mengirimkan tim ke Sudan untuk membantu Kepolisian Sudan mengusut kasus penyelundupan senjata dan amunisi yang diduga dilakukan pasukan perdamaian Indonesia, Formed Police Unit (FPU) VIII di Bandara Al-Fashir, Sudan.
"Dalam waktu dekat tim dari Polri dan Kemenlu akan pergi ke sana (Sudan) untuk melakukan joint investigation berkaitan dengan masalah tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, akibat kasus ini, sebanyak 139 orang personel FPU VIII masih tertahan kepulangannya karena menunggu hasil investigasi polisi.
Sementara, pasukan FPU IX yang semestinya menggantikan tugas FPU VIII di Darfur juga terhambat tugasnya.
"Satgas FPU IX sudah di sana (Sudan) namun sementara ini terhambat (tugasnya) karena adanya investigasi yang sedang berlangsung," katanya.
Dari keterangan Komandan FPU VIII, sejumlah senjata yang diduga diselundupkan ke Bandara Al-Fashir, Sudan, bukan milik rombongan polisi pasukan perdamaian Indonesia, Formed Police Unit VIII.
"Jadi sampai saat ini, tim kontingen FPU VIII tidak mengetahui tas itu dari mana, punya siapa dan kenapa ada di situ," katanya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah di Darfur Utara menyebutkan pasukan polisi Indonesia yang tergabung dalam misi menjaga perdamaian di Darfur (UNAMID) ditangkap pada hari Jumat (20/1) waktu setempat di Bandara Al Fashir, Sudan, karena diduga mencoba menyelundupkan senjata dan amunisi yang disamarkan seperti mineral berharga.
Informasi dari Pusat Media Sudan (Sudanese Media Centre) menyebutkan berbagai senjata dan amunisi yang diselundupkan meliputi 29 senapan Kalashnikov, empat senapan, enam senapan GM3, dan 61 berbagai jenis pistol, serta berbagai jenis amunisi dalam jumlah besar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017