Pontianak (ANTARA News) - Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo menyatakan pemerintah sedang berpikir untuk menyempurnakan undang-undang tentang keormasan.
"Karena saat ini, memang nampak sulit untuk melakukan tindakan pembubaran dan sebagainya, ketika ada ormas yang cenderung dikatakan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara dan Pancasila," kata HM Prasetyo seusai meresmikan gedung baru Kejati Kalimantan Barat, di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, saat ini sedang digodok, sehingga nantinya, ketika undang-undang itu sudah direvisi, tentunya memudahkan negara untuk mengeluarkan tindakan kepada organisasi itu.
"Sekarang dengan UU tersebut, yang baru di proses baru oknumnya, dan anggota, sementara organisasinya belum," ungkapnya.
Menurut dia, peran Kejagung RI dalam menangkal radikalisme selalu ada, dan pihaknya juga melakukan koordinasi dan bersinergi antarpenegak hukum lainnya.
"Katakanlah sekarang ini yang berada digarda terdepan adalah Polri termasuk juga sekarang melibatkan TNI. Jika ada indikasi kriminal ditangani dulu oleh penyidik Polri baru nanti berkasnya perkaranya dikirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Menurut dia, saat ini sudah ada beberapa oknum ormas yang sedang diperiksa oleh penyidik Polri. "Kita tunggu saja, karena jaksa sifatnya menunggu berkas perkara yang dihasilkan penyidik Polri. Terkait adanya desakan lewat demonstrasi, pihaknya tidak tergoyahkan karena hukum harus ditegakkan," kata Prasetyo.
Karena, menurut dia, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. "Sehingga ketika melakukan pelanggaran hukum, ada bukti dan faktanya pun jelas maka harus di proses. Itu yang harus kami lakukan, karena kita negara hukum," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017