"Korban melapor kepada kami tahun 2012. Pengungkapan kasus ini cukup lama, karena pelaku kabur ke Kabupaten Gianyar dan memalsukan nomor polisi sepeda motor tersebut," kata Kepala Urusan Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jembrana Ajun Inspektur Satu Ketut Sudarma Wiasa, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, Suratun, warga Desa Manistutu, Kecamatan Melaya pada tanggal 9 Oktober 2012 melapor kehilangan sepeda motor Honda Supra X warna merah Nopol DK3316WK, di areal parkir salah satu swalayan di Kota Negara, tempat ia berjualan.
Pelaku AP (34), adalah warga Kelurahan Baler Bale Agung, yang masih keponakan korban. Pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Kabupaten Gianyar dan digunakan untuk berjualan bakso.
Ia dengan mudah membawa sepeda motor itu, karena terlebih dahulu membuat kunci duplikat, saat ia meminjam sepeda motor tersebut.
"Pelaku ini sengaja meminjam sepeda motor bibinya itu untuk dibuatkan kunci duplikat ke tukang kunci. Seminggu kemudian, ia datang ke areal parkir swalayan, dan membawa kabur sepeda motor tersebut," katanya.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya saat ia pulang, berikut barang bukti sepeda motor yang sudah diganti nomer polisinya, serta diplester plastik warna hitam untuk menyamarkan warna aslinya.
Pelaku yang isterinya sedang mengandung serta memiliki anak balita ini, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017