Hukum di Amerika Serikat (AS) telah melarang penggunaan uang pajak warga negaranya untuk layanan aborsi di manapun, termasuk di negara-negara di mana prosedur itu sebenarnya legal.
Namun Trump memerintahkan larangan itu diperketat; pemerintah AS membekukan pendanaan pada NGO di negara-negara miskin jika mereka menawarkan konseling aborsi atau jika mereka membela hak wanita untuk melakukan aborsi di negara mereka.
Pembekuan berlaku bahkan jika organisasi menggunakan sumber dana lain untuk membiayai layanan tersebut.
Presiden Trump dan Wakilnya Mike Pence menyatakan perlawanan mereka terhadap aborsi selama masa kampanye mereka.
Trump sudah memberi sinyal akan niatnya untuk menjadikan peraturan itu sebagai aksi pertamanya saat menjabat sebagai presiden, yang melegakan para aktivis anti-aborsi.
"Kami salut pada Presiden Trump yang mengakhiri uang pajak kami untuk membayari kelompok yang mempromosikan pembunuhan pada bayi-bayi yang belum terlahir di negara-negara berkembang," kata Carol Tobias, presiden Komite Hak Nasional untuk Hidup di Washington, organisasi anti-aborsi terbesar di negara tersebut dalam sebuah pernyataannya.
Sementara para kritikus mengatakan aturan itu mencerminkan tak adanya penghormatan dari pemerintahan baru terhadap hak kesehatan reproduktif manusia, yang para pendukungnya adalah kekuatan penting pada unjuk rasa di Washington dan kota-kota lain setelah inagurasi Trump, New York Times.
Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017