Usulan tersebut, kata dia kepada ANTARA, di Gedung MPR/DPR/DPD RI,
Jakarta, Senin, telah diharmonisasi di Baleg DPR RI dan telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar Selasa (24/1), untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang (RUU) MD3 atas inisiatif DPR.
Setelah disetujui menjadi RUU MD3 inisiatif DPR, selanjutnya, DPR RI akan menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari Pemerintah dan menunggu surat Presiden yang menugaskan perwakilan Pemerintah untuk membahasnya bersama DPR RI, katanya.
Ia mengatakan, terdapat empat hal dalam UU MD3 yang diusulkan untuk direvisi. Keempat hal tersebut meliputi fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), fungsi Badan Legislasi, penambahan pimpinan MPR dan DPR, serta penambahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Politisi Partai Gerinda itu menjelaskan, untuk penambahan kursi pimpinan MPR RI dan DPR RI diusulkan ditambah untuk pemenang Pemilu.
Usulan tersebut, kata dia, masih terbuka untuk dibahas oleh fraksi-fraksi di DPR RI bersama Pemerintah.
Menurut Supratman, revisi tersebut juga melihat dinamika politik nasional yang berkembang. "Dinamika politik terus bergulir. Ada kemungkinan, UU MD3 ini nantinya direvisi lagi," katanya.
UU MD3 terkait pimpinan DPR dan MPR sempat terjadi perubahan. Bila sebelumnya pimpinan DPR dan MPR berdasarkan keterwakilan suara di DPR, namun dalam Pemilu 2014 diubah berdasarkan paket/voting yang diusulkan partai politik.
Saat itu terbentuk dua koalisi partai politik, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Koalisi Merah Putih kala itu mendominasi parlemen sehingga mendudukan kadernya sebagai pimpinan MPR dan DPR.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017