"ASN harus netral. Kalau ASN mau bertugas melakukan pengawasan di wilayah kampanye dengan mengenakan pakaian dinas, tolong memakai pengenal sebagai petugas bisa topi atau tulisan, agar tidak dicurigai," kata Komisioner KASN Waluyo dalam acara sosialisasi netralitas ASN yang dihadiri pejabat pemerintahan di Kendari, Senin.
Waluyo menekankan ASN boleh-boleh saja hadir berpakaian sipil dalam pemaparan visi-misi calon kepala daerah. Namun sebaiknya kehadiran ASN bersangkutan hanya satu kali dan merata di seluruh pasangan yang mencalonkan diri.
"Kalau hadirnya berkali-kali hanya pada kampanye satu calon tertentu saja, itu pasti ada apa-apanya," kata Waluyo.
Waluyo mengatakan seluruh ASN harus memegang teguh netralitasnya dalam Pilkada serentak 2017. ASN juga harus mendukung kepemimpinan baru yang terpilih dalam Pilkada serentak nanti.
Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa mengatakan pencegahan pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 tentang ASN.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
"Menteri dalam negeri juga menginstruksikan agar mutasi yang dilakukan kepala daerah harus melalui persetujuan Mendagri," ujar Nyoman.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Alamsyah Lotunani menekankan pihaknya selaku pembina ASN telah seringkali mengingatkan agar ASN Kendari menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak.
Sejauh ini, kata Alamsyah, pihaknya juga seringkali berdiskusi dengan penyelenggara pemilu mengenai masalah netralitas ASN.
"Saya sering mengingatkan agar ASN menaati peraturan, tentang kewajiban dan larangan. Saya juga sering berdiskusi dengan penyelenggara pemilu mengenai hal ini," kata Alamsyah.
(R028)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017