Jangan tertangkapnya tenaga kerja asing China diduga ilegal kemarin dijadikan alasan, masak sumber daya manusia yang ada di PLN tidak bisa menggerakkan itu (PLTU)."

Pekanbaru (ANTARA News) - DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara harus bertanggung jawab atas tidak beroperasinya mesin unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, yang sedang dalam proses penyelesaian.

"Jangan tertangkapnya tenaga kerja asing China diduga ilegal kemarin dijadikan alasan, masak sumber daya manusia yang ada di PLN tidak bisa menggerakkan itu (PLTU)," kata Ketua Komisi IV Roni Amriel saat dijumpai Antara, di Pekanbaru, Senin.

Menurut Roni Amriel, terlalu lemah betul bangsa dan SDM dalam negeri ini kalau dikatakan ternyata dengan tertangkapnya TKA membuat turbin PLTU Tenayan Raya jadi berhenti.

Ia juga heran rekanan PLN yang ada tidak bisa menggerakkan PLTU, kalau masalahnya hanya teknis saja.

"Itu hanya alasan yang menurut saya tidak masuk akal," tegasnya.

Menurutnya selama ini pembangunan PLTU Tenayan raya 2x100 Mw ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat Pekanbaru. Sudah terlalu sering rasanya PLN menjanjikan dengan siapnya proyek ini, maka Riau tidak akan defisit listrik lagi.

"Ternyata sampai hari ini PLTU itu juga belum beroperasi kan?," katanya bertanya.

Diperparah lagi apalagi mandeknya PLTU dikaitkan dengan TKA dari China itu, masyarakat Pekanbaru tidak perduli dengan itu.

"Masyarakat Pekanbaru tidak mikirin masalah tenaga kerjanya, itukan tanggungjawab PLN dan perusahaan yang melaksanakan pembangunan PLTU itu," tegasnya.

Kembali lagi kemasalah saat ini ditemukan tenaga kerja ilegal dan berdampak pada turbinnya PLTU, sambung Roni pihaknya meminta PLN segera mencarikan jalan keluarnya.

"Kami ingin ada solusi yang cepat untuk menggantikan posisi tenaga ahli. Saya yakin orang kita banyak kok yang mampu untuk menggerakkan," katanya menambahkan.

Namun demikian katanya lagi kejadian ini harus dijadikan pembelajaran agar kedepan tidak ada alasan untuk kecolongan. Sebab menurut dia pada awal hendak memulai suatu kontrak kerjasama dengan TKA asing harus memenuhi aturan yang ada.

"Seharusnya PLN lebih teliti untuk menilai tenaga kerja yang masuk ke PLTU dan melalui verifikasi," katanya mengakhiri.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Vera Lusiana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017