Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada kompromi berkaitan dengan kebakaran hutan

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo meminta izin perusahaan-perusahaan yang terlibat perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) langsung dicabut.

"Saya kira tahun 2015-2016 ada yang dicabut, ada yang dibekukan, ada yang diberi peringatan. Saya harap tahun 2017 sudah tidak usah pakai peringatan. Bekukan ya bekukan. Cabut ya cabut. Kalau tegas pasti kebakaran ini juga akan dijaga bersama, semua akan menjaga," katanya di Istana Negara Jakarta, Senin.

Setidaknya tiga perusahaan dicabut izinnya, 16 perusahaan izinnya dibekukan dan 115 perusahaan mendapat peringatan karena terlibat perkara kebakaran hutan dan lahan selama periode 2015.

"Angka kerugian pada 2015 bukan angka yang kecil, ada Rp220 triliun. Aparat hukum harus tegas dan menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan yang ada. Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada kompromi berkaitan dengan kebakaran hutan," tambah Presiden.

Presiden mengingatkan perusahaan-perusahaan swasta yang sudah mendapat konsesi pemanfaatan hutan supaya benar-benar merawat dan memelihara wilayahnya.

"Proses yang tegas dan segera eksekusi (pelaku) ketika sudah ada keputusan hukum yang mengikat supaya tidak ada lagi yang berani bertindak macam-macam," ungkap Presiden.

Selain itu Presiden berharap Badan Restorasi Gambut (BRG) mulai bergerak untuk mengelola lahan gambut yang terbakar pada 2015.

Dia juga mengharapkan sinergi antara instansi pemerintah pusat, Polri, TNI serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Agar betul-betul bersinergi dalam mencegah, bergerak cepat turun ke lapangan saat api masih dalam posisi kecil agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi pada 2017," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan sepakat dengan gagasan mencabut izin perusahaan yang terlibat kebakaran hutan.

"Kalau saya sih setuju setuju sekali, sebab memang harusnya perusahaan tidak boleh kebakaran lagi. Tapi saya tetap harus melihat Peraturan Pemerintahnya dan UU-nya nanti. Saya coba lihat yang bisa diartikulasikan dari perintah Bapak Presiden," kata Siti Nurbaya.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017