Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dimintai keterangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-e atau e-KTP).
"Benar enam orang itu dipanggil untuk tersangka IR (Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri )," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Enam pegawai BPKP yang diperiksa hari ini, yakni Heros Karyoto, Adi Pratomo, Arief Tri Hardiyanto, Edy Karim, Ahmad Burhanuddin Taufiq, dan Djoko Sumarsono.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan terdapat tiga kelompok besar untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional itu.
"Untuk kasus KTP-e sebenarnya ada tiga kelompok besar mulai dari yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR, kedua instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kemendagri yang kami intens memeriksa pejabatnya dan kelompok ketiga itu swasta," katanya.
Febri menyatakan di tiga kelompok ini lah kasus e-KTP akan didalami dan dikembangkan lebih jauh.
Saat ini, kata dia, penetapan tersangka masih berada di kelompok Kementerian Dalam Negeri yang menangani proyek e-KTP tersebut.
"Tentu kami terbuka mendalami peran di dua kelompok lain apakah itu proses pembahasan anggarannya atau pun pada sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negaranya karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.
Menurut Febri, sudah lebih dari 250 saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus e-KTP.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017