Kami diperintahkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI untuk mengoreksi syarat pencalonan Said Syamsul Bahri dan M Nafis terkait dukungan PKPI

Banda Aceh (ANTARA News) - Satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya yakni Said Syamsul Bahri dan M Nafis dicoret sebagai peserta pilkada di kabupaten itu.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan, pasangan tersebut tidak ikut lagi pilkada karena persyaratan pencalonnya tidak memenuhi syarat.

"Kami diperintahkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI untuk mengoreksi syarat pencalonan Said Syamsul Bahri dan M Nafis terkait dukungan PKPI," kata dia.

Berdasarkan hasil koreksi itu, kata dia, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, karena dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bukan berasal dari kepengurusan berdasarkan SK Kemenkumham RI.

Syarat minimal pencalonan bupati Aceh Barat Daya adalah empat kursi legislatif. Pasangan Said Syamsul Bahri dan M Nafis didukung PAN dengan tiga kursi dan PKPI satu kursi.

Dengan dikoreksinya syarat dukungan, pasangan ini hanya didukung tiga kursi DPRK Aceh Barat Daya.

"Seharusnya, surat dukungan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris yang berdasarkan SK Kemenkumhan. Tapi, pasangan ini tidak, sehingga pencalonan mereka dikoreksi," kata dia.

Terkait surat suara yang sudah dicetak, Ridwan Hadi mengatakan pihak akan mencetak surat suara baru tanpa ada kotak nomor empat yang sebelumnya milik Said Syamsul Bahri dan M Nafis.

"Cetak surat suara baru ini setelah kami melihat ketersediaan anggarannya. Masalah ini sudah saya jelaskan di konferensi pers sebelumnya," ujar Ridwan Hadi.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017