"Penuntasan pemeriksaan kasus suap ini agar tidak berdampak pada kinerja dan operasionalisasi PT Garuda Indonesia ke depan. Garuda adalah BUMN yang membawa nama Indonesia, jadi jangan sampai kasus ini berlarut-larut hingga mempengaruhi perusahaan," kata Admadjati, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, KPK jangan berhenti pada Satar dan Soetikno Soedarjo. "KPK saya yakin tidak takut menuntaskan pemeriksaan meskipun disebut-sebut ada nama-nama yang menyangkut pejabat atau kelompok usaha tertentu," katanya.
PT Garuda Indonesia, kata Atmadjati, selama ini telah menerapkan sistem tata kelola perusahaan yang baik, sehingga dalam transaksi pengadaan barang dan jasa pasti sudah mengikuti e-procurement.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan, banyak bukti yang relevan untuk penyidikan salah satunya sistem komunikasi yang dilakukan, beberapa catatan perbankan, termasuk berasal dari Serious Fraud Office di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau di Singapura.
Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Rolls Royce Plc, dalam pembelian 50 unit mesin pesawat terbang Airbus pada periode 2005-2014.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soedarjo diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Terkait hal itu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah lima orang ke luar negeri, yaitu Satar, Soedarjo, dan mantan Direktur Operasional Citilink Indonesia dan mantan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facilities, Hadinoto Soedigno (saksi).
Juga Vice President Asset Management PT Garuda Indonesia, Agus Wahyudo (saksi), serta Sallyawati Rahardja yang menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bawah naungan MRA.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017